Rabu, 20 Mei 2015

0851 0004 2009 (Telkomsel), Lembaga Wakaf, Wakaf Tunai, Wakaf Harta, Wakaf Uang

Wakaf adalah, Hikmah Wakaf, Wakaf Infak, Wakaf dalam Islam, Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004, Wakaf Ahli dan Khairi, Wakaf Center, Wakaf di Indonesia, Lembaga Wakaf, Wakaf Dompet Dhuafa,

Wakaf Produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf.seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.
Wakaf Produktif juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produktif baik dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang –orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Macam-macam Wakaf Produktif
  1. WAKAF UANG atau WAKAF TUNAI
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja.Wakafuang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.”
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang WAKAF TUNAI sebagai berikut :
  • Wakaf Uang( cash wakaf / waqf al – Nuqut )
Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
  • Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
  • Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
  • Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar ‘i
  • Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
  • WAKAF TUNAI
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal.Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.
Manfaat WAKAF TUNAI
  1. Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
  2. Melalui WAKAF UANG, asset – asset berupa tanah – tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
  3. Dana WAKAF TUNAI juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
Sertifikat WAKAF TUNAI
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan WAKAF TUNAI serta membantu PENGELOLAAN WAKAF.
  • WAKAF SAHAM
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu menstimulu
http//www/sinergifaoundation.org
s hasil – hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.

SINERGI FOUNDATION
Call Center : 0851 0004 2009 (Telkomsel)
Alamat :
Gedung Sinergi Foundation
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130